BAB
IV
ORGANISASI
PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
Organisasi
Profesi
Organisasi
profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang
menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
sebagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
- Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
- Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
- Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
- Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan.
- Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan.
- Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan.
- Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
- Bidang pendidikan keperawatan.
- Menetapkan standar pendidikan keperawatan
- Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut Bidang pelayanan keperawatan
- Menetapkan standar profesi keperawata
- Memberikan izin praktik
- Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
- Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
2. Bidang IPTEK
- Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
- Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan.
3. Bidang kehidupan profesi
- Membina, mengawasi organisasi profes.
- Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota.
- Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
- Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Kode Etik Profesi
Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik profesi adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
· Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentanghubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar